Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kimyanhan) telah mengeluarkan pemberitahuan: SE / 57 / IV / 2020, yang melarang penggunaan aplikasi penskalaan melalui konferensi telepon di lingkungannya untuk melindungi informasi data .
Dalam surat yang ditandatangani oleh Laksamana Agus Sediagi, Sekretaris Kementerian Pertahanan Nasional dan secara resmi dicap pada 21 April 2020, larangan itu didasarkan pada tiga poin. Peraturan No. 68 tahun 2014 tentang Menteri Pertahanan tentang Keamanan Informasi dari Kementerian Pertahanan dan TNI Republik Indonesia (Jurnal Resmi Republik Indonesia, 2014, No. 1630). Peraturan Menteri Pertahanan No. 14 tahun 2019 tentang organisasi dan prosedur kerja Kementerian Pertahanan (Jurnal Resmi Republik Indonesia No. 314 tahun 2019). Ketiga, Kementerian Pertahanan telah mempertimbangkan pertimbangan pengiriman terkemuka mengenai keamanan dan jaminan informasi.
Baca: Di bulan Ramadhan Masjid Agung Al Azhar, ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Via Podcast Study
Kasatker atau Kasubsatker dari Kementerian Pertahanan Nasional dilarang untuk mengadakan konferensi video mereka sendiri.
Larangan ini didasarkan pada, karena aplikasi terbuka untuk bersifar, sehingga keamanan data dari pemasok aplikasi tidak dapat dijamin.

Baca: Masker yang dibuat untuk mencegah virus Corona buatan Indonesia dapat dibersihkan selama 30 jam
Selain operasi berulang yang dilaporkan oleh penyedia aplikasi, perkuat server yang akan menyebabkan panggilan pada server di negara lain Dapat dipantau oleh peserta yang tidak tertarik.
Baca: Kegembiraan Ramadhan di kediaman Zee Zee Shahab
Menurut hasil analisis dan penelitian penggunaan aplikasi zoom ts, ditemukan bahwa ada kebocoran data yang telah diidentifikasi dan tidak dapat diharapkan dengan benar oleh penjual zoom.
Satker Kementerian Pertahanan, jika Anda ingin menggunakan fasilitas konferensi video untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan Pusdatin. Mempertahankan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengkonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut.