Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Meski pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) terhadap ponsel black market (BM) sudah berlaku sejak 18 April 2020, namun masyarakat masih menduga penjualan online masih ada dan pasar gelap ponsel beredar.
Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Departemen Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, menyatakan pihaknya telah memberlakukan dua peraturan menteri. Pertama-tama Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penggunaan Layanan Jaminan Purna Jual Produk Elektronik dan Telematika.
Ini adalah klausul yang menjamin produk yang dijual diverifikasi atau didaftarkan. – -Kedua Itu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang kewajiban mendaftarkan label bahasa Indonesia pada produk, ”kata Ojak. Menurut Ojak, importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasannya. Mengenai aturan ini tentu akan dikenai sanksi.
Baca: Komisi Anti-Persaingan Uni Eropa sedang menyelidiki praktik komersial Apple Pay dan App Store-misalnya, jika mereka tidak memberikan jaminan tertentu, pernyataan jaminan memiliki konsekuensi, jadi jika verifikasi produk kemudian gagal, maka Pedagang harus memberikan jaminan. Kegagalan untuk mematuhinya akan menjadi pencabutan izin, tentu saja dengan satu peringatan dan dua peringatan. Produk yang tidak sesuai untuk kemasan akan dicabut lisensinya. “Kenapa kami mewajibkan label PP 79 dibubuhkan pada kemasan, karena akan memudahkan konsumen untuk memverifikasi apakah IMEI sudah terdaftar.” Ini juga akan memudahkan pemeriksa untuk memeriksa tanpa membuka kemasan. ”

Baca: Promosi Terbaru Vivo, Smartphone Vivo Y50 Kini Dibanderol Rp 39,9 Juta, dan Ada Bonus Melimpah
Lihat Pasal 8 Ayat i UU Perlindungan Konsumen Pelanggaran label ini bisa jadi mengindikasikan adanya tindak pidana. Mengenai label harus jelas karena ada marka, frekuensi, dan regulasi. ”Aturan yang sama berlaku untuk orang yang membeli handphone secara online atau di pasaran. Pasar ini juga harus bertanggung jawab atas ponsel atau produk HKT (ponsel / ponsel, PDA dan tablet) yang dibeli dan dijual oleh pedagang mereka, “kata Ojak.
Inilah sebabnya, Ojak percaya bahwa pasar harus mewajibkan perusahaan berikut untuk mengeluarkan deklarasi : Para pedagang mengatakan tidak akan menjual produk HKT ilegal, di saat yang sama, Presiden YLKI Tulus Abadi (Tulus Abadi) mengatakan bahwa masalah kebijakan verifikasi IMEI harus mengutamakan masalah perlindungan konsumen, bukan hanya karena Soal kerugian nasional akibat ponsel ilegal, lanjut Tulus, pemerintah mengklaim ponsel ilegal menyumbang 20% dari total ponsel yang beredar. Konsumen dengan ikhlas memastikan bahwa ponsel tersebut legal.Fitur utama dari ponsel legal atau non-BM adalah ketentuan garansi yang diberikan.
Jika garansi yang diberikan hanya berupa garansi toko, maka ponsel tersebut dapat dipastikan sebagai ponsel / BM ilegal.Karena Sesuai aturan (Permendag), garansi harus datang langsung dari pabrikan, bukan hanya garansi toko. “Dengan verifikasi kebijakan oleh IMEI, nasib panggilan telepon hitam seharusnya sudah selesai. Jika diduga masih berjualan secara online dan masih memiliki akses layanan baterai, YLKI mengimbau semua pihak terkait untuk bekerja sama memantau bersama kebijakan yang akan diberlakukan mulai 20 April 2020 ini. Tulus berkata. Tulus juga mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan bahwa pasar harus bertanggung jawab untuk mengawasi pedagang yang diduga menjual ponsel di pasar gelap. Kami percaya jika semua orang berkomitmen untuk menegakkan peraturan untuk kebaikan kita bersama. , Baik itu konsumen maupun ekosistem industri. Toulouse Toulouse berkata: “Pemerintah harus konsisten, tidak bolak-balik seperti maju mundur, masyarakat butuh kepercayaan diri.”Selama masa transisi verifikasi IMEI ini, kebijakan Emangku harus dipantau.
“Yang terbaik adalah melakukan razia lalu lintas dan penjualan ponsel pasar gelap. Ini sangat sederhana, cukup periksa situs web e-niaga untuk menemukan produk yang kita cari.
Saya mendengar bahwa saya sangat senang dengan iPhone SE 2 2020 Jika terselamatkan, maka mengutuk e-commerce yang merupakan cara menjalin komitmen bersama sehingga Tulus mengatakan sembari menunggu software pengendali IMEI berfungsi sebaik-baiknya, peredaran ponsel BM terhenti.Seperti kita ketahui bersama, Kebijakan verifikasi IMEI diberlakukan sejak 18 April 2020, karena selama ini ponsel BM membanjiri Indonesia, sehingga dapat merugikan negara sebesar Rp 2 triliun hingga Rp. Setiap tahun secara langsung atau tidak langsung mencapai 5 triliun dolar AS. Dalam empat tahun terakhir, kecepatan penyelundupan ponsel yang bergantung pada industri telepon telah muncul sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen dan negara secara keseluruhan.Ekosistem industri juga berharap strategi verifikasi IMEI dapat berjalan sesuai tujuan. Kami sangat mendukung aturan pemerintah untuk bersama-sama menindak pasar ponsel gelap, “kata Andi Gusena, Direktur Pemasaran Advan.