Wartakotalive.com reporter Arie Puji Waluyo melaporkan – Tribunnews.com-Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 12 bulan hukuman percobaan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan (KDRT) terhadap mantan suaminya Dipo Latief. — Surat dakwaan tersebut diajukan oleh jaksa pada pertemuan lanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
“Tanyakan, seorang hakim universitas diharuskan menghukum terdakwa. Nikita Mirzani dijatuhi hukuman enam bulan penjara, tetapi hanya jika dia tidak melakukan kejahatan,” Jaksa Penuntut Umum Sigitte Hendradi ( Sigit Hendradi) mengatakan dalam persidangan. Ini meringankan permintaan jaksa penuntut untuk Nikita Mirzani
Baca: Nikita Mirzani: Saya berutang Soleha
“Kecuali jika tidak ada kegiatan terkait kejahatan sebelum masa persidangan 12 bulan terakhir,” Menurut fakta persidangan, Sigit menyatakan:
Baca: Nikita Mirzani Pengin Nyaleg mengajukan permintaan untuk banyak pihak yang menang pada tahun 2024

Baca: Nikita Mirzani sedang mempersiapkan untuk mengekspos dua di belakangnya ke Nyaleg pada tahun 2024 Karakter-ibu dari tiga anak itu dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap Dipo L.
“Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara hukum diancam oleh kejahatan karena melanggar Pasal 351, ayat 1 KUHP, dan dihukum karena melakukan tindakan kriminal atau perlakuan buruk. “Dia berkata. Sigit Hendradi mengatakan: “Ditentukan bahwa terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya pengadilan sebesar 2000 rupiah.”