Reporter Jakarta Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy melaporkan – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat kerja. -Masalah jam kerja juga mengemuka dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK .01.07 / MENKES / 328/2020 yang dikeluarkan tanggal 20 Mei 2020. -Menteri Kesehatan Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan apakah syarat mengizinkan, dan yang terbaik adalah menghilangkan tiga shift atau shift malam.
Baca: Masalah Virus Corona, Achmad Yurianto mensyaratkan kondisinya tidak bisa normal kembali

“Bagi pekerja shift, jika memungkinkan batalkan sistem tiga shift (jam kerja dari malam hingga pagi). / MENKES / 328/2020 .
Jika tidak memungkinkan, dan pekerjaan pada kuartal ketiga harus dilaksanakan, pekerja yang berusia di atas 50 tahun harus dikeluarkan. Terawan bercerita .
Selanjutnya, Terawan juga meminta perusahaan untuk mempersingkat jam lembur agar Karyawan tidak boleh melewatkan waktu istirahat untuk menunjang kesehatan pasien .
Menurunkan daya tahan tubuh / imunitas, ”kata Terawan.
Di perusahaan, Menteri Kesehatan, Terawan meminta karyawannya mengukur suhu tubuh karyawan yang bekerja di kantor, memaksa karyawan memakai masker, dan menyesuaikan asupan makanannya.